Bengkulu Selatan, ewarta.co – Peringatan keras bagi masyarkaat Bengkulu Selatan yang kerab membuang sampah sembarangan.
Sebab, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan bisa di kenakan sangsi denda 5 Juta Rupiah atau pidana kurungan 3 Bulan penjara.
Penerapan OTT bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di tempat-tempat umum menjadi tindakan lanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Sampah Pasal 53. Seperti yang dialami JA (24).
Pria yang berdomisili di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna ini, tertangkap tangan oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bengkulu Selatan, saat akan membuang sampah ranting pohon sawo satu mobil pick up yang akan dibuangnya di pinggir jalan Sekungit tepatnya sekitar 100 meter dari Stadion Sepak Bola Padang Panjang.
“Iya betul tadi petugas lapangan kita menangkap salah satu warga yang akan buang sampah di tempat umum dan langsung kita amankan dan diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” kata Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, terus gencar mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang di setiap kegiatan atau aktifitas dirinya bersama masyarakat.
Ditegaskan Erwin, OTT pembuang sampah, tidak memandang bulu. Baik perorangan maupun badan usaha yang kedapatan membuang sampah akan diciduk.
Hanya saja, sanksi yang diberikan bervariasi tergantung berapa kali ditangkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi dan hanya dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis serta pembinaan untuk warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
“Untuk sanksi pidana belum kita berikan baru pembinaan dan tahap sosialusasi saja, tapi, ini peringatan keras bagi masyarakat Bengkulu Selatan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Karna jika di abaikan, kedepan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan (bukan pada tempatnya) akan dikenakan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 5 juta sesuai Perda sampah,” tegas Susmanto. (MC)









