BENGKULU, ewarta.co - Masyarakat pada umumnya jika merasakan sakit atau tidak enak badan, biasanya langsung membeli obat ke apotek terdekat untuk meredakan sakit yang dirasakannya.
Akan tetapi, pemikiran seperti itu justru dapat membahayakan sang pengonsumsi obat dan apotek yang menjual obat tanpa disertai resep dokter karena bisa dikenakan sanksi.
Bahaya yang didapat tersebut diantaranya rasa sakit yang dirasakan tidak sembuh dengan total atau bahkan obat yang dibeli tanpa resep dokter bisa jadi tidak sesuai dengan penyakit yang diderita.
Sedangkan sanksi untuk apotek yang menjual obat kepada masyarakat tanpa resep dari dokter serta bukan apoteker langsung yang memberikannya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksi pasti ada, bukan cuma apoteker, apotek yang mengeluarkan itu juga ada, ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk pengeluaran obat atau resep obat itu harus dengan ketentuan yang berlaku," Kata drg. Edriwan Mansyur, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Selasa (25/6).
Segala jenis obat yang dijual di apotek harus disertai dengan resep dokter tanpa terkecuali termasuk obat generik, agar dapat diketahui penanggung jawab pengeluaran obat-obatan tersebut siapa.
Selain itu, agar distribusi obat-obatan dapat berjalan dengan teratur, seperti obat-obatan psitrotopika yang tidak dapat dijual bebas di apotek ataupun disediakan di Puskesmas, melainkan akan disediakan oleh pihak Dinkes Kabupaten/Kota atau Dinkes Provinsi Bengkulu.
"Misalnya, untuk obat jiwa saja kita nggak bisa mengeluarkan begitu saja, harus ada dokter penanggung jawabnya, jadi mau mengeluarkan obat, apoteker pun tidak boleh sembarangan harus pakai resep dokter," sambungnya.
Perlu diketahui, tenaga apoteker tercatat ada 350 apoteker 300 apoteker diantaranya tersebar di Kota Bengkulu sedangkan 50 apoteker lainnya berada di Kabupaten-Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. (NY)









