BENGKULU,eWARTA.co -- Ratusan warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Selasa (18/5/2021) mendemontrasi dan menolak Perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP) melakukan perpanjangan hak guna usaha (HGU).
Pantauan ewarta.co di lokasi, warga tiba di depan kantor perusahaan pukul 12.00 WIB disambut Humas PT DDP, Sapuan.
Massa yang hadir tampak membentangkan spanduk,“Kami Masyarakat Desa Sibak Menolak Perpanjaangan HGU PT DDP”.
Salah seorang demonstan Dedi saat dikonfirmasi mengaku, kedatangan mereka di PT DDP dalam rangka menyampaikan berkas tuntutan masyarakat Desa Sibak selaku pemilik wilayah yang berdampingan langsung dengan lokasi HGU PT DDP.
Selain itu, pihaknya juga bakal memasang patok di lokasi HGU PT DDP dan pemasangan spanduk penolakan.
Menurut Dedi, pemasangan patok di 20 persen lahan HGU PT DDP yang diklaim milik warga, sesuai Perpres Nomor 86/2018-AKU-AGRARARIA.
Selain itu, diketahui ada juga poin tuntutan masyarakat Desa Sibak yang tertulis dalam lembaran kertas tuntutan yang disampaikan ke pihak PT DDP adalah sebagai berikut:
1. Dilakukakan peninjauan terhadap perpanjangan HGU PT DDP seluas 7000 hektare sebagaimana dimaksud dalam objek tanah HGU No. 13/HGU/1987 dengan cara:
a. PT DDP menunjukkan No HGU perpanjangan, luasan HGU perpanjangan, pejabat yang menandatangani perpanjangan, nomor ukur/tanggal ukur perpanjangan;
B. Menunjukkan rekomendasi dan /atau dokumen sejenis pendukung dari Desa penyangga berupa ukuran yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sibak, Kepala Desa Retak Mudik, Kepala Desa Serami Baru, Kepala Desa Talang Arah dan Kepala Desa Talang Baru;
2. Menolak perpanjangan HGU PT DDP di atas objek tanah seluas 7000 hektare sebagaimana dimaksud dalam objek tanah HGU nomor 13/HGU/1987,
3. Apabila pihak PT DDP tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tuntutan kami, maka perusahaan ;
a. Wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas area yang diusahakan oleh perusahaan dan harus dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku (Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
b. Melepaskan sebagian lahan HGU paling sedikit 20% yang menjadi objek retribusi tanah (Peraturan Presiden Nomor 86 2018 Tentang Reporma Agraria.
c. Tidak menggarap 100 meter kiri dan 100 meter kanan daerah aliran sungai untuk sungai Air Puar (Ayah Puah) dan air pendulang (Ayah Pendulang).
d. Pemberdayaan tenaga kerja lokal/60% pekerja tetap penduduk Desa Sibak yang dipekerjakan di AME dan APE/ hari kerja PKHL sebanyak 20 HK/bulan.
d. Penyaluran CSR perusahaan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun yang diserahkan kepada Desa Penyangga
e. Merubah Kop Surat PT DDP, Alamat Medan Jaya menjadi Alamat Desa Sibak.
Atas tuntutan ini, Masyarakat Desa Sibak, selanjutnya menyampaikan surat secara resmi kepada pihak perusahaan PT DDP melalui Manager Umum, Mauludin.
Dedi, kepada ewarta.co menyatakan, bahwa penolakan perpanjangan HGU PT DDP ini didasari dengan beberapa poin. Salah satunya adalah Surat Dirjen Perhubungan Hukum Keagrariaan Nomor 595/14.3-400/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang menyatakan bahwa adanya penolakan dari Desa Penyangga Perusahaan DDP.
“Desa tetangga seperti Desa Retak Mudik, Desa Sibak, Desa Talang Baru, Desa Serami Baru dan Desa Talang Arah telah menyampaikan surat penolakan perpanjangan HGU secara tertulis. Kemudian respon dari ATR/BPN Pusat meminta ATR/BPN Provinsi Bengkulu melakukan penelitian dan mengkaji terkait penolakan Desa Penyangga,” tutur Dedi. (Zul)









