BENGKULU,eWARTA.co -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko terus menggalakkan sosialisasi pada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya mengunakan masker saat berada di dalam kendaraan dan pusat pusat perbelanjaan.
"Hal ini sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 soal pengendalian Covid-19," kata Kasatlantas Polres Mukomuko Iptu Dendi Putra, SH, MH, Senin (21/09/2020).
Dalam sosialisasi ini, yang diutamakan adalah pendekatan dan pentingnya pemahaman penggunaan pemakaian masker bagi setiap warga. Sebelum dilakukan tindakan secara hukum.
Apabila ada warga yang tetap bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang disarankan pemerintah, maka sanksi sosial seperti push up dan menyanyikan lagu-lagu nasional siap menanti.
"Bagi masyarakat wajib hukumnya memakai masker, bila tidak maka siap-siaplah untuk menerima sanksi sosial atau bahkan sanksi administrasi," tegas Dendi.
Program ‘Ayo pakai masker’ adalah bentuk implementasi dari Instruksi Presiden soal pengendalian Covid-19 di setiap daerah terdampak. Dengan harapan masyarakat patuh sesuai dengan aturan yang berlaku dan Covid-19 segara berakhir. (budi)









