Warga Jambi Ketipu Proyek di Pelabuhan Pulau Baai, Ini Kata Pelindo

Create: Wed, 08/03/2023 - 10:00
Author: Redaksi

BENGKULU, eWARTA.co -- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu sebagai perusahaan yang profesional dan melandaskan kegiatannya pada prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) serta taat administrasi.

Hal itu menjawab adanya pekerjaan pembangunan di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu beberapa waktu belakangan ini.

Salah satu pekerjaannya adalah pekerjaan pemancangan tiang pancang dermaga yang dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor pemenang dari tender pekerjaan (kontraktor terpilih) sebagai pelaksana pekerjaan.

“Dalam pelaksanaan pemancangannya perusahaan kontraktor tersebut menggunakan jasa vendor pekerjaan pemancangan. Bahwa seluruh Pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada bulan April 2022 dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu telah melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab pembayaran atas pekerjaan tersebut kepada perusahaan kontraktor,” ungkap Deputi General Manager Kepatuhan Bisnis, selaku Pelaksana harian (Plh) General Manager PT Pelindo Regional 2 Bengkulu, Ratna Puspitasari dalam rilisnya pada Selasa, (7/3/2023).

Selain itu berkenaan dengan permasalahan yang terjadi dan diberitakan di media massa. Dimana adanya penipuan yang dialami oleh Warga asal Provinsi Jambi (Pelapor) oleh warga asal Provinsi Lampung (Terlapor) di Polda Bengkulu merupakan permasalahan di luar dari tanggung jawab PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu.

“Permasalahan tersebut merupakan ranah antara perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan dengan vendor jasa mereka. Pelindo Regional 2 Bengkulu telah melaksanakan seluruh ketentuan serta prosedur sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, warga asal Provinsi Jambi tepatnya Jalan Kelurahan Talang Jauh Kecamatan Jelutung bernama Tjhan Joni, (52) melaporkan soal penipuan proyek di Pelindo dengan kerugian 1 miliar rupiah lebih. 

Kasus ini bermula pada 18 Nopember 2021 lalu, dimana korban menerima proyek tersebut di kawasan Pelindo Bengkulu dari terlapor berinisial HE (38) warga asal Provinsi Lampung yang mendapatkan tender proyek.

Dalam perjanjian kerja itu, korban diminta untuk menyelesaikan perkerjaan proyek pemancangan beton diantaranya CCSP W 600 dan pemancangan spun file di Pelabuhan Bengkulu. 

Dalam perkerjaan perjanjian, dimana pelapor menyelesaikan perkerjaan pada tanggal 18 Desember 2021 hal ini tertuang dalam surat berita acara. Namun dalam proyek selesai dikerjakan pada tanggal 10 Februari 2022. Proyek yang sudah diketahui sudah dikerjakan semua, namun dari terlapor belum membayar keseluruhan kesepakatan biaya pekerjaan itu sebesar 1,3 miliar rupiah lebih. 

Dari pengakuan pelapor, dirinya sudah menanyakan pelunasan itu akan tetapi terlapor terus memberikan alasan. Meraka merugi, kemudian pelapor pun mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara ini ke Polda Bengkulu.