Warga Amerika Miliki KTP dan Bertani Kopi di Rejang Lebong, Begini Penjelasan Imigrasi

Create: Thu, 17/09/2026 - 18:22
Author: Admin 3


BENGKULU, eWarta.co – Kepemilikan e-KTP oleh warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong sempat menjadi sorotan. WNA tersebut diketahui telah menetap di wilayah tersebut selama sekitar 18 bulan dan bekerja sebagai petani kopi.

Temuan itu diketahui setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Rejang Lebong melakukan pengawasan orang asing pada 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga WNA asal Amerika Serikat yang tinggal di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satunya yakni Jhosua Alan Kegg (48). Dari hasil pemeriksaan, salah satu WNA tersebut diketahui memiliki e-KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu, Doni Alfisyahrin, membenarkan kepemilikan dokumen tersebut. Ia menegaskan, e-KTP itu bukan e-KTP biasa yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.

“Itu adalah e-KTP khusus WNA yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Warnanya merah muda, berbeda dengan e-KTP yang biasa dimiliki masyarakat,” jelas Doni.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dokumen kependudukan resmi bagi WNA yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.

Doni juga memastikan pihak Imigrasi telah memiliki data mengenai WNA tersebut dan melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA yang menetap di wilayah Bengkulu.

“Kami selalu memantau setiap aktivitas WNA yang menetap, termasuk keabsahan dokumen yang mereka miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, e-KTP khusus WNA tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan dan digunakan sebagai pengganti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Doni mengimbau masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan WNA yang tinggal atau menetap tanpa dokumen keimigrasian maupun kependudukan yang jelas.