Wanita Muda Asal Rejang Lebong Simpan Sabu 1,2 Kg

Create: Wed, 05/01/2022 - 19:05
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Petugas gabungan satuan reserse Narkoba Polres Rejang Lebong bersama anggota Polsek Sindang Kelingi, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan wanita muda berinisial Fn (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Serta didapati sabu-sabu berbagai ukuran dengan total 1,2 kilogram.

"Penggerebekan diawali dari pengaduan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, Rabu (5/1/2022).

Fn diduga bersama suaminya, yang melarikan diri saat penggerebekan merupakan salah satu bandar besar sabu di Rejang Lebong yang menjadi target polisi.

Dari rumah tersebut diamankan barang bukti, delapan paket besar sabu, 22 paket sedang sabu, satu paket kecil sabu.

Kemudian paper bag warna putih yang bertuliskan whitening skin, ponsel Oppo warna hitam, wadah plastik warna abu-abu berisikan kristal bening diduga sabu- sabu.

Disita juga uang Rp. 18.740.000, dua buah gelas kaca bening, dua cincin emas, satu kalung, dua buah antigan dan timbangan digital warna hitam merk F1976.

Kasat Reskrim Iptu Susilo menjelaskan, awalnya Senin (3/1/2022) didapatkan dinformasi masyarakat sebuah rumah di Simpang Beliti jadi tempat pengedara narkoba. Atas informasi tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan penggerebekan. 

Semua barang bukti dan tersangka dijelaskannya kini sudah diamankan di Polres Rejang Lebong, guna penyedikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar.

"Serta pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman seumur hidup penjara, paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar," tutupnya. (DD)