BENGKULU,eWARTA.co -- Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menugaskan Plt Kadiskop dan UMKM Eddyson membantu Yunita Andriyani (46), warga Jalan Maisalim Batu Bara, RT 08, RW 03, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara.
Perintah ini merupakan respon walikota terhadap Yunita yang harus menutup usahanya di salah satu sekolah (SD Muhammadiyah 1) karena pandemi Covid-19. Hal ini diketahui setelah Yunita memberanikan diri melaporkan hal tersebut kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan via whatsapp (WA).
Setelah di kediaman Yunita, benar saja penampakan rumah yang seperti gubuk itu seketika meluluhkan hati rombongan Diskop dan UMKM. Tak pikir panjang, Eddyson langsung memperbolehkan Yunita untuk kembali berjualan, tetapi dengan catatan harus taat prokes.
“Alhamdulillah bu, saat ini kan Kota Bengkulu sudah level III. Jadi, ibu kembali diperbolehkan berjualan atas rekomendasi Diskop dan UMKM, tetapi tetap taat prokes ya bu,” jelas Eddyson.
Setelah memperbolehkan jualan, ternyata Yunita masih memiliki satu masalah yakni ijazah anaknya atas nama Detania Natasha di SMKS 18 Al-Yasir Kota Bengkulu dan kabar bahagiaanya ijazah tersebut sudah diambil oleh Kadiskop dan UMKM Eddyson sendiri dan diserahkan langsung kepada Yunita.
Yunita sambil meneteskan air mata mengucapkan terimakasih kepada Walikota Helmi Hasan yang sudah membantu melalui jajarannya.
“Saya mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada Pak Helmi Hasan dan Wawali Dedy yang telah membantu saya dan anak saya,” ujar Yunita.









