BENGKULU,eWARTA.co -- Walikota Bengkulu, Helmi Hasan meneribitkan Surat Edaran nomor 136/INSP/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
SE ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 28 April 2021, dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di Kota Bengkulu.
Dalam SE ini, Helmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam SE juga ditegaskan dilarang melaksanakan perayaan hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya secara berlebihan sehingga menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dilarang melakukan permintaan, pemberian, penerimaan gratifikasi yang berhubungandengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan kondisi pandemik Corona Vinus Disease 2019 (coVID-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. (MC)









