BENGKULU,eWARTA.co -- Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi (UPPG) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menggelar sosialisasi UPPG melalui workshop di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dilaksanakan di ruang Sukarno, Rabu (23/3/22).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, diwakili Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dengan menghadirkan pemateri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, Iskandar Novianto dan peserta dari seluruh UPT yang menugaskan satu orang pejabat struktural dan satu orang staf yang menangani UPPG.
Johan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bengkulu terus berusaha menjadikan setiap unit kerja menjadi satuan kerja yang bersih, berintegritas, berkinerja tinggi, dan tentu saja bebas dari korupsi.
Mencapai hal itu, pihaknya akan terus mengupayakan perbaikan dalam membangun program integritas yang berkesinambungan dengan sasaran peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima yang bebas gratifikasi mewujudkan clean goverment and good governance.
“Penerapan pengendalian gratifikasi ini harus benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga terbangun budaya anti korupsi, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, yang pada gilirannya citra positif di masyarakat dapat terwujud, dan bagi para pejabat yang merusak citra dan merugikan masyarakat, pimpinan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan,” kata Johan.
Johan berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh satuan dapat meningkatan kualitas pelayanan publik di unit kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala BPKP Iskandar memaparkan tugas dan fungsi BPKP dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Iskandar menyampaikan pungli dan gratifikasi merupakan bentuk maladministrasi dan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
“Bentuk maladministrasi ada berbagai macam, yaitu penundaan berlarut tidak memberikan layanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi, dan ada konflik kepentingan dalam pemberi layanan,” ucap Iskandar.
Iskandar meminta agar pelayanan publik dioptimalkan dengan menghindari gratifikasi dasar, yakni tidak menganggap remeh imbalan apapun dan seberapa pun bagi aparatur sipil negara.
"Ketika ada pelayanan menyertakan imbalan ataupun sebaliknya, baik itu besarannya di bawah maupun di atas Rp10 juta, pegawai harus segera melaporkan ke instansi berwenang," kata Iskandar. (Bisri)









