BENGKULU,eWARTA.co -- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2022 bakal disampaikan pada 21 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana dalam kenaikan UMP diatur menyesuaikan kondisi dengan inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB).
“Acuan surat Kementerian Ketenagakerjaan, 21 November besaran UMP itu akan kami sampaikan,” katanya, Minggu (7/11/21).
Edwar mengatakan penetapan UMP sebelumnya telah dirundingkan bersama Dewan Pengupahan juga Serikat Pekerja untuk mengetahui kondisi PDRB.
Hal ini untuk dapat memastikan apakah akan ada perubahan dengan ketetapan UMP di Provinsi Bengkulu yang saat ini senilai Rp 2.215.000.
Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, Budi Kurniawan mengatakan, indikator penetapan UMP mengacu pada kondisi sosial dan ekonomi. Termasuk di dalamnya indikator yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik setiap buannya dapat menjadi acuan penetapan UMP.
Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Bengkulu ini menyebut penetapan UMP 2022 mengacu pada pertumbuhan ekonomi triwulan ketiga. Sehingga apabila angka pertumbuhan ekonomi naik, dapat menjadi pertimbangan kenaikan UMP kedepan.
“Pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator sosial meliputi rata rata anggota rumah tangga menjadi patokan apakah UMP Bengkulu akan naik atau tetap,” kata Budi.
Berdasarkan penetapan UMP tahun 2021, Provinsi Bengkulu menjadi daerah dengan UMP terendah se-Sumatera di mana UMP provinsi lainnya sebagai berikut;
Aceh: Rp 3.165.030
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
Riau: Rp 2.888.563
Jambi: Rp 2.630.162
Sumatera Utara: Rp 2.499.422
Sumatera Barat: Rp 2.484.041
Lampung: Rp 2.400.000
Bengkulu: Rp 2.215.000. (Bisri)









