Turun PPKM Level III, Resepsi Pernikahan di Kota Bengkulu Boleh Digelar

Create: Thu, 12/08/2021 - 13:15
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Walikota Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/166/BPBD/2021. SE ini merupakan respon dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bengkulu yang menurun menjadi level III. 

Salah satu keringanan yang tertuang dalam SE tersebut ialah memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan, hajatan dengan kapasitas 25 persen serta harus menerapkan prokes dan tak ada hidangan makan ditempat.

Kalaksa BPBD Eddyson mengungkapkan persyaratan lainnya dalam menggelar resepsi pernikahan.

“Yang terpenting ialah surat rekomendasi dari satgas covid dan harus benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun telah diizinkan tolong ditaati poin-poinya, jangan sampai kapasitas melebihi ketentuan,” jelasnya.

Ia berharap semua masyarakat mematuhi kebijakan Walikota, karena Covid-19 belum berakhir, tetapi Helmi dan Dedy terus mengupayakan keringanan dan selalu memperhatikan warganya dan tak mau ada warganya yang menjerit karena Covid-19.