Turun Level 3, Pemkot Tetap Optimalkan PPKM Mikro

Create: Wed, 21/07/2021 - 14:55
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali berada di level 3 status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap lonjakan kasus COVID-19 beberapa hari terakhir.

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, dalam situasi lonjakan angka positif COVID, masyarakat harus bisa memahami dan sama-sama tertib dalam menjalankan PPKM. 

Sehingga, lanjutnya, jika masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan, hal itu juga dapat menekan laju lonjakan kasus itu sendiri. 

"Kami menyadari bahwa PPKM darurat ini akan sangat mengganggu kegiatan masyarakat. Tapi itulah kondisinya, jika kemarin kita berada di level 4 sekarang sudah turun ke level 3 atas kerjasama penerapan prokes dari masyarakat," kata Dedy, usai mengikuti rapat evaluasi penanganan COVID-19 se-Provinsi Bengkulu, Rabu (21/7/21). 

Namun demikian, Dedy tetap akan mengoptimalkan PPKM mikro dan meminta agar masyarakat tetap menerapkan prokes ketat dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi krumunan dan mengurangi mobilitas. 

"Sehingga, pandemi ini tetap akan terkendali dan angkanya tidak terus melonjak dan masyarakat dapat kembali beraktivitas," kata Dedy.

Beberapa pekan terakhir Kementeria Dalam Negeri menetapkan level 4 penanganan COVID pada Kota Bengkulu lantaran situasi lonjakan yang cukup tinggi. Jika biasanya angka positif COVID mencapai 50 hingga 150 kasus, namun kali itu naik hingga 400an kasus sehingga penetapaan kondisi darurat melalui PPKM harus dilakukan.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID di tingkat desa dan kelurahan pun dikeluarkan dandiharap dapat menekan lonjakan COVID. 

Meski berada di level 3, daerah kabupaten dan kota, tetap memberlakukan dalam menetapkan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID.

Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.

Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID.

Instruksi Menteri kembali berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (Bisri)