BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang pria paruh baya berinisial TN (52) warga desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Markas (SAM) Kabupaten Seluma berhasil ditangkap Polsek SAM Polres Seluma Polda Bengkulu, Rabu (24/03/21 ) setelah dilaporkan istrinya sendiri pada bulan februari 2021 lalu.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kapolsek Iptu Frengki Sirait, S.H., ketika dihubungi mengungkapkan, tersangka TN ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-77/II/2021/ Bengkulu/ Res Seluma/Sek Seluma tanggal 27 Februari 2021.
''Laporan dibuat oleh istrinya sendiri yang menjadi korban KDRT dari tersangka,'' ungkap Kapolsek SAM, Kamis (25/3/2021).
Dijelaskan oleh Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berawal Pada hari Jumat tanggal 26 Febuari 2021 sekira pukul 17.00 wib.
Saat itu tersangka sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya di desa Genting Juar Kecamatan SAM. Terlapor memukul korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya dan memukul tangan lengan kanan dan lengan tangan kiri korban sebanyak lebih dari lima kali.
''Tersangka berhasil kami tangkap kemarin setelah sebulan kabur ke Mukomuko,'' jelas Kapolsek.
Ditambahkan oleh Kapolsek, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 44 ayat 1 UU no.23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ril)









