KOTA TEGAL,.eWarta.co – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal akan segera dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD. Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda Kota Tegal tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Raperda Kota Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Kota Tegal tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam Penjelasannya saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (18/9/2025) pagi.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Amiruddin. Hadir Wali Kota Tegal, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthaminnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Anggota DPRD, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
“Berdasarkan keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 22 Tahun 2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2025 terdapat 14 (empat belas) raperda yang perlu dilakukan pembahasan dan penetapan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 telah disepakati 3 (tiga) raperda untuk dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD,” ujar Wali Kota Tegal.
Wali Kota Tegal menjelaskan alasan ketiga raperda tersebut mendesak untuk segera dibahas.
Terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Wali Kota Tegal menyampaikan peraturan daerah ini disusun dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.
“Berdasarkan ketentuan pasal 314 huruf b dan pasal 338 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan dan diganti dengan peraturan daerah yang baru,” ujarnya.
Adapun tujuan diusulkan raperda ini yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wali Kota menjelaskan dengan penetapan kawasan tanpa rokok maka dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
“Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat. komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok,” ujar Wali Kota Tegal.
Berikutnya terkait Raperda Kota Tegal tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan, mempunyai alasan kemendesakan dan latar belakang untuk segera dibahas diantaranya yaitu untuk menghadapi tantangan dalam ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan, beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, terdapat daerah rawan pangan dan konsumsi pangan yang belum seimbang sehingga perlu payung hukum berupa peraturan daerah untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal yakni untuk meningkatkan pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian bahan pangan dan sebagai acuan dan landasan hukum dalam pengembangan sistem ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tegal.(Wah/hms)