Tiga Kabupaten di Bengkulu Siap Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Anak

Create: Thu, 23/12/2021 - 08:20
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Tiga daerah di Provinsi Bengkulu memenuhi syarat untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 khusus anak 6-11 tahun. Tiga daerah dimaksud adalah Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara dinilai memenuhi syarat menyelenggarakan vaksinasi bagi anak.
 
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan capaian vaksinasi lanjut usia di tiga daerah itu sudah melebihi 60 persen sehingga dapat melaksanakan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun.
 
"Pencapaian vaksinasi bagi lanjut usia sudah di atas 60 persen. Syarat pelaksanaan vaksinasi anak melanjutkan capaian vaksin bagi usia remaja hingga lanjut usia. Tiga kabupaten tersebut sudah bisa melakukan vaksin anak," katanya, Kamis (23/12/21).

Herwan menyebutkan pelaksanaan vaksinasi untuk anak akan dilaksanakan secepatnya dan masih menunggu ketersediaan dosis vaksin jenis Sinovac. 

"Sesuai dengan surat edaran yang menyebutkan agar pelaksanaan vaksinasi anak menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin," kata Herwan.
   
Capaian

Kepala Dinkes Herwan Antoni menekankan aspek pelaksanaan vaksin adalah capaian vaksinasi bagi usia remaja hingga Lanjut usia. Dari 10 kabupaten kota, baru tiga kabupaten saja yang sudah melebihi batas minimal pelaksanaan vaksinasi. 

Meski di wilayah Kota Bengkulu menjadi daerah tertinggi capaian vaksinasi, namun belum dapat melakukan vaksinasi tersebut dikarenakan capaian vaksinasi bagi lanjut usia di Kota Bengkulu belum mencapai target 60 persen.

"Meskipun Kota Bengkulu, merupakan daerah tertinggi capaian vaksinasi di Provinsi Bengkulu, namun belum bisa melakukan program vaksinasi untuk anak," imbuhnya.
 
Rincian pencapaian vaksinasi di Kota Bengkulu, dosis pertama mencapai 76,28 persen dan dosis kedua 56,24 persen, Kabupaten Bengkulu Tengah dosis pertama yaitu 74,80 persen dan dosis kedua 49,53 persen.
 
Lalu Kabupaten Bengkulu Utara dosis pertama 72,18 persen dan dosis kedua 48,66 persen, Kabupaten Kaur dosis pertama 71,52 persen dan dosis kedua 37,32 persen. Kabupaten Lebong dosis pertama 70,06 persen dan dosis kedua 42,47 persen, Kabupaten Bengkulu Selatan dosis pertama yaitu 69,25 persen dan dosis kedua 41,62 persen.
 
Kemudian, Kabupaten Rejang Lebong dosis pertama yaitu 67,16 persen dan dosis kedua 36,70 persen, Kabupaten Seluma dosis pertama 66,62 persen dan dosis kedua 35,79 persen. Kabupaten Kepahiang dosis pertama 66,18 persen dan dosis kedua 36,25 persen dan Kabupaten Mukomuko dosis pertama yaitu 61,79 persen dan dosis kedua 28,18 persen.

Rekomendasi IDAI

Ada beberapa syarat yang dapat menjadi referensi vaksinasi COVID-19 untuk anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan beberapa rekomendasi yakni:

1. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular (disuntikkan) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali. Dosis ini sama dengan orang dewasa.
2. Vaksin Coronavac disuntikkan dua kali dengan jarak antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 28 hari.
3. Sebelum dan sesudah vaksin semua anak harus memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
4. Melakukan imunisasi kejar dan rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lainnya yang telah tersedia imunisasinya.

IDAI juga memberikan saran agar anak yang mengalami beberapa masalah tidak disuntikkan dulu vaksin Covid-19. Berikut rekomendasinya:

1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
2. Mengalami penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, acute demyelinating, danencephalomyelitis
3. Anak menderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
4. Sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
5. Sedang demam 37,5 derajat Celcius atau lebih
6. Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
7. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
8. Hamil
9. Hipertensi tidak terkendali
10. Diabetes tidak terkendali
11. Penyakit kronik yang tidak terkendali. (Bisri)