BENGKULU,eWARTA.co -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu bersama DPRD kota Bengkulu melakukan rapat hearing ke - 2 terkait permasalahan pelepasan hak sertifikat kepemilikan rumah dinas guru di Jalan Kapuas 5 lingkar Barat.
Teuku Zulkarnain selaku Ketua Komisi l DPRD kota Bengkulu mengatakan bahwa, lahan seluas 2,1 hektar tersebut masih atas nama PT tersebut.
Padahal PT tersebut sudah mengakui bahwa hanya memiliki sertifikat 1,3 hektar dan yang 0,8 hektar sudah mereka lepaskan kepada pemkot. Artinya bahwa perumahan guru tersebut sudah clear dan itu adalah aset pemkot.
Sedangkan secara de jure (hukum) perusahaan tersebut mengakui dalam bentuk surat-surat bahwa mereka sudah melepas lahan 0,8 hektar tersebut. Sehingga BPN bisa menerbitkan sertifikat kepada guru-guru.
"Kita minta tadi kepada BPN dan Pemkot untuk segera menemui pemilik PT tersebut, agar dibuatkan surat dan ditanda tangani oleh pemilik PT tersebut, bahwa itu sudah bukan punya mereka lagi dan sudah diberikan kepada pemkot," ujar Teuku Zulkarnain, Rabu (2/2/2022).
Sementara itu, Syafrianto selaku Kepala BPN kota Bengkulu mengatakan, sebenarnya tadi ibu puspa selaku kuasa sudah mengakui bahwa memang tanah sudah diserahkan ke pemkot, akan tetapi bukti administrasi pelepasannya yang belum ada.
"Kini kita minta mumpung pak andrean tusliawan nya masih ada, dia buat pelepasan untuk tanah yang sudah diakui dia serahkan," ujar Syafrianto.
Ketika sudah dilepaskan baru pihaknya bisa membuatkan sertifikat guru-guru tersebut. Untuk sekarang belum bisa, dikarenakan masih tercatat hak milik.
Hingga saat ini tidak ada permasalahan baik dilapangan ataupun administrasi dan sebagainya, namun hanya menunggu surat pelepasan. (Septi)









