BENGKULU, eWARTA.co -- Kepolisian Resor Seluma kembali menggelar konferensi pers dihadapan awak media mengenai kasus penembakan yang terjadi di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja pada sabtu lalu yang menewaskan Winarso (55).
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto menjelaskan, motif penembakan yang terjadi pada Sabtu lalu dipicu sakit hati karena orang tua M-Dalias A-D (23) kalah dalam pencalonan Kepala Desa pada Tahun 2019 lalu.
"Motif pelaku MD menembak Winarso ini adalah motif sakit karena pada saat pemilihan kepala Desa Padang Kuas Tahun 2019 lalu, orang tua pelaku yang bernama Suhanto ikut mencalonkan diri sebagai kepala Desa namun tidak terpilih, dimana saudara Winarso atau korban ini disuruh untuk mencari suara untuk Suhanto. Namun, Winarso berbalik mendukung calon lawan," jelas AKBP Darmawan Dwiharyanto, pada Selasa (07/09/2021).
Dia menambahkan, tersangka M-D alias Aidit juga sakit hati karena sering di ejek oleh korban dengan perkataan tersangka mantan Napi dan tidak punya masa depan.
"Tersangka menuturkan juga sakit hati karena korban sering mengejek dengan perkataan tersangka mantan napi dan tidak akan jadi orang atau tidak punya masa depan, sehingga tersangka tersinggung dan emosi," sambungnya.
Kapolres melanjutkan, untuk ancaman pidana tersangka dijerat pasal 340 subsidair 330 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M-D alias Aidit yang tergolong psikopat ini terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana, hukumannya jelas pada pasal 340 subsidair 330 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," lanjut AKBP Darmawan Dwiharyanto.
Selain mengamankan tersangka M-D, dalam proses pengembangan Tim Puyang Serawai Polres Seluma juga mengamankan rekan tersangka M-G alias Maman warga Bumi Ayu Kota Bengkulu yang pemiliki senjata api rakitan yang dijualkan kepada tersangka M-D seharga 700 ribu.
"Saya kembali meluruskan senjata api rakitan yang digunakan tersangka M-D ini bukan dibeli secara online, tapi dibeli dari rekan tersangka M-G alias Maman yang tersangka beli langsung dikontrakan M-G di Bumi Ayu Kota Bengkulu seharga 700 Ribu," ujar Kapolres dalam konferensi Pers nya.
Sementara itu, rekan tersangka M-G dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin dijatuhi hukuman dengan ancaman 20 Tahun penjara. (Nandar)









