SULSEL, ewarta.co - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Tator) Provinsi Sulawesi-Selatan(Sulsel) secara resmi menyerahkan SK pemberhentian kepada 4 Aparatur Sipil Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Mereka diberhentikan setelah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, yang tertuang dalam SK Bupati Tator tertanggal 26 April 2019 dan 27 April 2019.
Wakil Bupati Tana Toraja, Viktor Datuan Batara membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian 4 orang ASN tersebut sudah keluar.
"Sudah kita tindaklanjuti dan sudah kita serahkan SK nya ke orang yang bersangkutan," ungkap Viktor saat di hubungi melalui telpon genggamnya, Senin(3/6/2019).
SK pemberhentian terhadap 4 ASN tersebut sudah diberikan. Artinya, kata Wakil Bupati Tator, 4 ASN tersebut sudah resmi diberhentikan dari jabatan kerjanya.
Viktor mengatakan, kebijakan tersebut sebagai tindaklanjut perintah pemerintah pusat dari ke empat ASN yang terlibat kasus korupsi dan proses hukumnya sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ke empat ASN diberhentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," jelas Wakil Bupati Tator.
Pemberhentian tersebut sesuai juga dengan SK Bersama (SKB) Mendagri, Mempan RB serta Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS/ASN yang melakukan tindak pidana jabatan atau tindak Pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.
Empat ASN yang diberhentikan secara tidak hormat yakni Mustar Edi dari Sekretariat Daerah Tana Toraja, dengan kasus saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Dikdas di Dinas Pendidikan. Safri dari PUPR dan Daniel Solon dari Satpol Pamong Praja (PP), tersandung saat bertugas di Dinas Pertambangan, serta Obed Nego Sonda dari Dinas Kesehatan. (YS)









