Terlibat Pencurian, Tiga Pelaku Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Terlibat Pencurian, Tiga Pelaku Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi
Create: Thu, 04/03/2021 - 11:23
Author: Alwin Feraro

BENGKULU,eWARTA.co -- Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil mengungkap serta mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencuri motor (curanmor) dan pencuri hand phone (HP). Dari empat tersangka, tiga diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Naingholan SIK mengungkapkan, kedua tersangka curanmor masih berusia 13 tahun, sedangkan untuk kedua pelaku pencurian HP salah seorang pelaku masih berusia 16 tahun dan berjenis kelamin perempuan serta temannya berjenis kelamin laki laki berusia 19 tahun.

"Dua kasus tindak pidana pencurian ini 3 pelakunya masih anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim saat press conference, Rabu (3/3/21).

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa untuk kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor merupakan warga Kecamatan Putri Hijau. Sedangkan dua pelaku tindak pidana pencurian HP merupakan warga Kecamatan Arga Makmur.

''Sesuai undang – undang, tiga tersangka karena masih dibawah umur dan orang tua pelaku meminta dilakukan penangguhan penahanan, maka tidak kita tahan namun harus wajib lapor saja hanya seorang pelaku SM kita tahan. Untuk proses hukum masih tetap berlanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

Dalam laporan yang diterima Polisi, kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada 23 Februari 2021 lalu. Kedua pelaku berhasil mengambil 1 unit motor honda beat warna hitam dengan Nopol BD 4469 SS milik korban Dwi Prasetyo (24) warga Kecamatan Putri Hijau.

Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit HP terjadi pada 8 Desember 2020 lalu, dimana kedua pelaku berpura-pura membeli soto di warung korban Parwoto (50) yang berada di Desa Karang Suci. Kedua pelaku diamankan pada tanggal 22 Februari 2021 lalu. (ril)