SELUMA, eWarta.co -- Pasca Kepolisian Resort (Polres) Seluma tetapkan Kepala Desa Dusun Tengah Jeri Indrawan dan 2 tersangaka lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDdes) Dusun Tengah kecamatan lubuk sandi, Kabupaten seluma tahun 2024, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto mengatakan, Saat ini Dinas PMD Sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen pemberhentian sementara Saudara Jeri dari Jabatan
"Saat ini kami masih dalam proses pemberhentian sementara, " Sampai singkatnya, Selasa (25/11/2025)
Turut dikatakan, nantinya setelah kades tersebut sudah diberhentikan sementara dari jabatan, untuk menjaga stabilitas pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak kecamatan akan menujuk PLT kepala Desa.
"Setelah resmi diberhentikan sementara dusun tengah akan di pimpin oleh PLT yang akan di tunjuk dari desa Dusun Tengah," Sambungnya.
Perlu diingat kembali, saat ini Kepala Desa Dusun tengah, Sekretaris dan Kaur keuangan tersandung kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa pada Tahun 2024 sebesar 577 juta rupiah yang lalu dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak polres Seluma. (Rns)









