SELUMA,eWarta.co -- Terdawa kejahatan seksual pembegalan payu dara yang juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu di tuntut 2 tahun penjara, serta Denda 50 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Diketahui dalam sidang tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Saputra (28) yang merupakan warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukan terhadap korban.
"Iya, tadi telah kita bacakan tuntutan. Terdakwa kita tuntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan penjara," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU usai persidangan, Selasa (18/3/2025).
Eko Darmansyah, SH juga menambahkan, selain tuntutan dan denda yang telah diberikan terhadap terdakwa, korban juga mengajukan Restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban sebesar Rp 5 juta rupiah. Korban mengajukan Restitusi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada sidang pembacaan tuntutan.
"Korban juga mengajukan Restitusi atas nilai kerugian yang dialami korban. Namun Restitusi itu sendiri menyesuaikan, dalam artian Restitusi itu bisa diajukan dengan memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya syarat seperti kuitansi dan data-data pendukung lainnya. Sehingga bisa kita ajukan. Kalau itu nanti yang memutuskan tetap Majelis," terangnya.
Pada saat persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH dan dua anggota Hakim yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Sidang digelar secara tertutup. Terdakwa diketahui didakwa pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perlu di inggat kembali, jika aksi dugaan pembegalan payudara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.
Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) sore, sekitar Pukul 15.00 wib.
Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.
Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil.
Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban, kemudian pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. (Rns)









