Terapkan Single Salary, Gaji Naik hingga Rp 57 Juta Belum Tambah Tukin dan Tunjangan Lain

Create: Sat, 01/07/2023 - 14:22
Author: Ahmad

 

BENGKULU, ewarta.co -- Menjelang pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. muncul spekulasi bahwa gaji PNS naik hingga Rp57 apabila menerapkan sistem single salary (penggajian tunggal).

Kenaikan gaji tersebut masih di luar tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan jabatan fungsional dan tukin masih akan diterima meskipun telah diterapkan sistem penggajian tunggal.

Sistem ini memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS. Namun, yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan. Tunjangan tersebut berupa tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Prediksi Daftar Gaji PNS Jika menggunakan sistem single salary, maka gaji PNS akan naik hingga 10 kali lipat. Namun, sitem pembayaran ini baru akan diuji coba pada 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

Untuk pemeritah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan untuk pemerintah daerah, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.

Jika bernar diterapkan, maka berikut prediksi daftar gaji PNS: Prediksi Daftar Gaji PNS

Untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi

1. JA 1/JF 1 = PNS Rp3.100.000

2. JA 2/JF 2 = PNS Rp3.568.100

3. JA 3/JF 3 = PNS Rp4.106.883

4.JA 4/JF 4 = PNS Rp4.727.022

5.JA 5/JF 5 = PNS Rp5.440.803

6. JA 6/JF 6 = PNS Rp6.262.364

7. JA 7/JF 7 = PNS Rp7.207.981

8. JA 8/JF 8 = PNS Rp8.296.386

9. JA 9/JF 9 = PNS Rp9.549.140

10. JA 10/JF 10 = PNS Rp10.991.061

11.JA 11/JF 11 = PNS Rp12.650.711

12. JA 12/JF 12 = PNS Rp14.560.968

13. JA 13/JF 13 = PNS Rp16.759.674

14. JA 14/JF 14 = PNS Rp 19.290.385

15. JA 15/JF 15 = PNS Rp 22.203.233

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi

1. JPT IX = Rp26.643.880

2. JPT VIII = Rp27.976.074

3. JPT VII = Rp29.374.878

4. JPT VI = Rp30.843.622

5. JPT V = Rp32.385.803

6. JPT IV = Rp34.005.093

7. JPT III = Rp35.705.348

8. JPT II = Rp37.490.615

9. JPT I = Rp39.365.146