Temukan Dugaan Pelanggaran, Aktivitas Tambang Pasir Besi Seluma PT FLBA Dihentikan Sementara

Create: Thu, 07/07/2022 - 20:08
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Tim Terpadu yang terdiri Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Inspektur Tambang bersama WALHI, Mahasiswa, dan warga Desa Pasar Seluma, dipimpin oleh Ir Mulyani Kadis Dinas ESDM Provinsi Bengkulu melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke Perusahaan Tambang Pasir Besi PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA), Kamis (7/7/2022). 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Mulyani menyebutkan pihaknya akan menutup sementara aktivitas pertambangan pasir besi PT FLBA. 

Selanjutnya pihaknya akan langsung melibatkan Kementerian ESDM dalam rapat sinkronisasi pasca sidak yang akan diadakan pada tanggal 21 Juli 2022 nanti.

Selain itu, pihak masyarakat meminta agar izin PT FLBA juga seharusnya dicabut karena tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 119 Undang-Undang No 3 Tahun 2020. 

Hal ini berdasarkan hasil sidak di konsesi PT FLBA, di mana terdapat bukti aktifitas yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan juga diduga telah berdampak pada kerusakan ekologis di sekitar konsesi tambang.

Hasil sidak bersama kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menyatakan dugaan adanya aktivitas penggalian oleh perusahaan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi.

Lalu dugaan adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan adanya pengrusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan, adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang kesungai muara bunaan dan mengalir kelaut, dan jarak antara bibir pantai dengan aktivitas pertambangan lebih kurang 30 meter.

"Seperti yang telah disidak tadi, di mana terdapat bukti aktifitas yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan juga diduga telah berdampak pada kerusakan ekologis di sekitar konsesi tambang," singkat salah satu Warga Seluma, Abdullah Ibrahim Ritonga