Tak Berkutik, Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur Diringkus Polisi

Create: Thu, 22/12/2022 - 17:20
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang kakek warga kampung melayu Kota Bengkulu di amankan satuan Reskrim Polresta bengkulu.

Pelaku inisial sugiono ( nama disamarkan ) (63) warga kota bengkulu ditangkap satuan reskrim Polresta bengkulu atas laporan orang tua korban pada 15 November 2022 lalu yang mengetahui bahwa anaknya berinisial mawar (nama disamarkan) (7) tahun di beritahu oleh korban bahwa korban sering sakit di bagian kemaluan.

Saat Itu korban berkata, datuk tu pegang ini adek yang mana saat itu korban menunjuk ke arah jemaluannya.

Terlapor adalah Datuk tiri korban, yang saat itu korban bersama terlapor menginap di rumah adik ipar pelapor, PS.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, dalam releasenya menyampaikan, penangkapan tersangka Sugiono, berawal dari Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 15 November 2022 lalu.

Kemudian, tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 19:45 WIB Team Resmob Macan Gading Mendapat Informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Kampung Melayu Kota bengkulu dan sekira pukul 20:45 WIB, Team berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. (Rl)