Tak Bayar Pajak, Puluhan Papan Reklame di Bongkar

Petugas membongkar paksa papan reklame tak bayar pajak
Create: Thu, 27/12/2018 - 16:55
Author: Redaksi

 

Bengkulu Selatan, ewarta.co - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan menertibkan dan membongkar puluhan papan reklame ilegal, Kamis (27/12).

Ada 40 titik jadi sasaran yang tersebar di Kecamatan Kota Manna. Sejumlah reklame tersebut dibongkar paksa oleh petugas.

“Penertiban reklame ini lantaran pengusaha reklame tidak membayar pajak,” ujar Susmanto.

Menurutnya, penertiban papan reklame menjadi agenda rutin yang dilakukan secara bertahap.

“Kita tidak tebang pilih, Penertiban billboard ini berkaitan dengan pajak yang belum dibayar, bukan karena label atau apapun setiap reklame yang tidak membayar pajak hingga 3 bulan ke atas maka akan dibongkar,” jelasnya.

Sebelumnya, kita sudah memberikan toleransi terhadap pemilik reklame yang telat dan nunggak pajak bahkan sudah di berikan surar teguran pertama hingga ke tiga kalinya tetapi tak di indahkan, jadi ya terpaksa kami penegak perda bertindak tegas dengan menertibkan reklame yang tidak membayar pajak.

“Kita sudah beri kesempatan untuk melunasi saat akan ditertibkan, kita sudah layangkan surat teguran, satu sampai tiga,” tapi tak ada tanggapan katanya.

Sementara itu Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan, Daved Pahlevi ST mengatakan, target PAD papan reklame sebesar Rp 250 juta setahun. Dengan capaian PAD papan reklame di tahun 2018 ini sudah mencapai 99 persen.

"Hingga akhir tahun 2018 ini kami meyakini capaian target PAD papan reklame bisa tercapai seratus persen, bahkan bisa melebihi target. Apalagi kalau yang kami tertibkan ini seluruhnya melunasi kewajiban bayar pajak mereka," pungkas Daved.