Tak Ada Surat Rekomendasi untuk Resepsi Pernikahan Selama PPKM Mikro

Kalaksa BPBD Kota Bengkulu, Eddyson
Create: Mon, 19/07/2021 - 15:10
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kalaksa BPBD Kota Bengkulu, Eddyson menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi resepsi pernikahan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Iya, untuk kegiatan resepsi pernikahan atau kebijakan PPKM kita berpatokan ke pusat yang mana telah diperpanjang hingga akhir bulan nanti,” ungkap Eddyson, Senin (19/7/2021).

Hal ini juga menimbang angka terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu masih cukup tinggi, sehingga rekomendasi pelaksanaan resepsi belum akan dikeluarkan.

Untuk itu, Eddyson meminta masyarakat agar bisa memaklumi kebijakan ini. Apalagi yang dilarang ini hanya resepsinya saja, sedangkan untuk akad pernikahan masih boleh dilaksanakan.

“Untuk akad nikah boleh tapi resepsi dilarang, kita minta ini bisa dimaklumi demi kebaikan bersama. Karena saat ini pemerintah terus berusaha dalam menekan angka Covid-19 di Kota Bengkulu,” tuturnya.

Berdasarkan data yang tertera hingga tanggal (20/7/2021), tercatat ada 38 pernikahan yang dilaksanakan dan semuanya dilarang untuk menggelar acara resepsi. Meskipun ada warga yang memiliki rekomendasi menggelar resepsi pernikahan dari Satgas Covid-19 sebelum pemberlakuan PPKM mikro.

“Itu surat rekomendasi sebelum adanya PPKM mikro, jadi sudah tidak berlaku lagi. Kalau tetap bandel ya kita bubarkan,” tutup Eddyson. (MC)