Tahap Pertama RUU TPKS Selesai, FPL Desak Pengesahan Jangan Terlalu Lama

Create: Tue, 05/04/2022 - 18:59
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) bersama Pemerintah telah merampungkan harmonisasi pembahasan RUU TPKS, Selasa (4/4/2022).

Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Periode 2015-2018, Susi Handayani dan Direktur Cahaya Perempuan WCC Tini Rahayu sebagai anggota dari FPL dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mengapresiasi penyelenggara yang memberi ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS tersebut.

Keduanya juga mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyempurnakan draf RUU TPKS hasil harmonisasi yang progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk hak penyandang disabilitas korban kekerasan.

Dari hasil pembahasan tersebut, ada beberapa hal penting yang menjadi catatan sebagai capaian, yaitu RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual hingga perbudakan seksual.

"Kami mengapresiasi masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual, pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan pusat layanan terpadu," kata Susi, Selasa (5/4/2022)..

"Juga adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penangan perkara kekerasan seksual," kata dia. 

Kemudian adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban. 

Selain itu ketentuan yang melarang pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. 

"Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban kekerasan seksual yang tidak harus melarikan diri dari pelaku," Tini menambahkan. 

Tini juga meminta adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.

*Selain capaian-capaian di atas, kami mencatat pula beberapa hal yang masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu belum masuknya tindak pidana perkosaan dalam RUU TPKS.

Perkosaan menurutnya penting untuk masuk dalam RUU TPKS karena merupakan tindak kekerasan yang paling sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggunakan modus, cara, dan alat, yang menimbulkan dampak berkepanjangan pada kelangsungan hidup para perempuan dan anak korban kekerasan seksual.  

"Modus perkosaan ini juga terjadi di tempat penyandang disabilitas tinggal dan bersosialisasi," katanya.

Tak hanya itu, belum masuknya akomodasi yang layak bagi korban, khususnya penyandang disabilitas, dalam setiap proses peradilan juga perlu diperhatikan.

"Kami berharap dan mengusulkan agar tindak pidana perkosaan dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas masuk dalam RUU TPKS. Kami terus mendukung dan mendorong Panja untuk segera melakukan pembahasan tingkat II dan mengesahkan RUU ini maksimal bulan akhir April 2022," pungkasnya. (Bisri)