Tagih Utang Diduga Berujung Sebar Foto Telanjang, Akun “Cie Isty” Diadukan ke Polisi

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Persoalan utang-piutang kini berbuntut dugaan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan dugaan penyebaran foto pribadi yang disebut menampilkan dirinya tanpa busana ke Polres Kotamobagu.

Pengaduan tersebut menyeret akun Facebook bernama “Cie Isty”, yang diduga mengunggah foto pribadi RYL disertai identitas lengkap, informasi tempat kerja, serta kalimat bernada kasar dan ancaman mempermalukan pelapor di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerjanya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas penagihan utang dan dugaan penyalahgunaan ruang digital untuk menekan seseorang.

Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan yang disampaikan pada Senin (12/10/2026), persoalan bermula dari pinjaman uang RYL kepada seorang perempuan berinisial IK. Pinjaman tersebut disebut jatuh tempo pada 5 Oktober 2026.

RYL mengaku mengalami keterbatasan keuangan sehingga baru mampu membayar Rp500 ribu. Namun, pembayaran itu disebut tidak diterima oleh pihak penagih.

Persoalan kemudian memanas pada Minggu malam (11/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA. RYL mengaku menemukan unggahan dari akun Facebook “Cie Isty” yang diduga memuat foto pribadinya bersama informasi identitas dan tempat kerja.

Unggahan tersebut, menurut pengaduan pelapor, juga disertai kata-kata kasar serta ancaman untuk mempermalukan dirinya di hadapan lingkungan sosial dan profesionalnya.

Merasa privasi dan nama baiknya diserang, RYL akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dugaan Intimidasi Digital Jadi Sorotan

Jika dugaan dalam laporan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut penagihan pinjaman. Penggunaan foto pribadi, penyebaran identitas, hingga dugaan ancaman mempermalukan seseorang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan pribadi maupun pekerjaan korban.

Penagihan utang tetap harus dilakukan melalui cara yang sah dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, penentuan ada tidaknya tindak pidana dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

Disebut Pernah Dilaporkan Sebelumnya

Sorotan lain muncul setelah beredar informasi bahwa akun Facebook “Cie Isty” diduga pernah dilaporkan dalam perkara serupa sekitar dua tahun lalu di Polres Kotamobagu.

Meski demikian, informasi mengenai laporan terdahulu tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Belum dapat dipastikan apakah perkara yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan pengaduan terbaru.

Seseorang yang diduga mengetahui atau mewakili pihak terlapor juga sempat memberikan tanggapan singkat ketika dimintai konfirmasi.

“Ko' Ci dorang ada lapor kong somuat di media,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci tanggapan pihak terlapor terhadap substansi pengaduan yang diajukan RYL.

Polisi Pastikan Pengaduan Diterima

Terpisah, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

“Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” kata Setiono saat dikonfirmasi.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pengaduan telah diterima kepolisian. Namun, perkembangan penanganan perkara, termasuk pembuktian dugaan penyebaran foto dan identifikasi pihak yang bertanggung jawab, masih perlu menunggu proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak yang dilaporkan mengenai dugaan unggahan tersebut maupun alasan di baliknya.

Aspek Hukum Menanti Pembuktian

Dugaan penyebaran foto pribadi bermuatan asusila, pencemaran nama baik, dan ancaman melalui media elektronik dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan pasal harus mempertimbangkan waktu kejadian, bentuk perbuatan, unsur pidana, serta bukti yang ditemukan penyidik.

Karena peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2026, penyidik perlu menilai ketentuan hukum yang berlaku saat kejadian, termasuk aturan pidana dan ketentuan terkait informasi elektronik. Jika terdapat dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik, relevansinya juga harus diperiksa berdasarkan unsur dan fakta perkara.

Pada akhirnya, penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan. Aparat perlu menelusuri asal-usul unggahan, memastikan pihak yang bertanggung jawab, serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Di sisi lain, hak jawab pihak terlapor tetap terbuka. Seluruh dugaan dalam perkara ini harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.***

(Rm)