Sukseskan Pilkades Serentak, Bupati Asahan Terbitkan SE Libur Bersama

Create: Sat, 03/09/2022 - 16:21
Author: Redaksi

 

ASAHAN, eWARTA.co -- Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. menetapkan Hari Rabu Tanggal 07 September 2022 sebagai Hari Libur.

Penetapan Hari Libur itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : 140/2026 tertanggal 01 September 2022 tentang Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Selain menetapkan Hari Libur di dalam Surat Edaran tersebut juga memberikan dispensasi kepada pegawai/karyawan/mahasiswa/peserta didik penduduk Kabupaten Asahan pada desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa terdaftar sebagai pemilih dan sebagai panitia dan atau kelompok panitia.

Bupati Asahan juga mengimbau agar pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan ketat, bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Desa, mensterilkan lokasi dan menyemprot cairan disinfektan di TPS sebelum pelaksanaan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, S. H., M. H. kepada awak media, Jumat (02/09/2022) membenarkan Surat Edaran Bupati tersebut dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi di tingkat desa yang digelar 07 September 2022.

Hari yang diliburkan tersebut guna mendukung setiap pemilih dan atau panitia dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat serta dapat melaksanakan tugas secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.

Syamsuddin menambahkan, dari 177 Desa yang ada di Kabupaten Asahan sebanyak 89 desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang Tahun 2022 di Kabupaten Asahan.

Dia berharap, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Asahan nantinya dapat berjalan dengan baik, aman, tenteram dan bebas dari penyebaran Covid-19. (3rik).