BENGKULU, ewarta.co -- Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani telah menganggarkan bantuan uang untuk semua PNS dan Pensiunan.
Bantuan uang untuk para PNS dan Pensiunan yang disiapkan oleh Sri Mulyani itu nominalnya lumayan sangat besar yaitu sebesar Rp10 juta.
Setiap orang baik PNS maupun Pensiunan akan diberikan bantuan uang Rp10 juta itu oleh Sri Mulyani tanpa terkecuali.
Dalam PMK yang ia tanda tangani itu, dijelaskan peruntukan bantuan uang serta kapan jadwal pencairannya.
Adapun aturan yang ditandatangani oleh Sri Mulyani terkait pemberian bantuan uang Rp10 juta itu adalah PMK nomor 23 tahun 2023 tertera dalam pasal 4 poin b.
1. Rp 6 juta Bantuan uang pertama nominalnya adalah sebesar Rp6 juta. Bantuan uang Rp6 juta akan didapat PNS dan Pensiunan yaitu apabila istri atau suami diantara mereka ada meninggal dunia.
2. Rp 4 juta Bantuan uang kedua nominalnya yaitu adalah sebesar Rp4 juta. Bantuan uang Rp4 juta akan didapat PNS dan Pensiuna yaitu apabila ada anak PNS atau Pensiunan yang meninggal dunia.
Sehingga jika ditotal dari kedua bantuan uang dari Sri Mulyani untuk PNS dan Pensiunan itu nominalnya adalah Rp10 juta.









