SP3 Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit Dibuka Kembali, LPK RI Apresiasi Polda Bengkulu

Create: Wed, 28/10/2026 - 19:27
Author: Admin 3


BENGKULU, eWarta.co – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu mengapresiasi langkah Polda Bengkulu yang meminta penyidikan kasus Rollina Br. Pangaribuan yakni kasus dugaan pencurian dengan pemberatan 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, dibuka kembali setelah sebelumnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, bersama tim kuasa hukum pelapor dalam konferensi pers di Sekretariat LPK RI DPD Bengkulu, Rabu (28/10/2026). Mereka berharap tindak lanjut hasil gelar perkara khusus dapat mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang bergulir sejak 2021.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu terkait hasil gelar perkara khusus pada 26 Oktober 2026. Berdasarkan hasil tersebut, penyidikan laporan Rollina yang ditangani Satreskrim Polres Bengkulu Tengah diminta dibuka kembali untuk penyidikan lebih lanjut.

Ganda menjelaskan, Rollina Br. Pangaribuan telah menguasai dan mengusahakan tanah yang menjadi objek sengketa selama lebih dari 30 tahun. Menurutnya, penguasaan tersebut berlangsung secara nyata, terbuka, dan terus-menerus tanpa gangguan maupun klaim dari pihak lain selama puluhan tahun.

“Selama lebih dari 30 tahun klien kami menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara nyata, terbuka, dan terus-menerus. Selama puluhan tahun tidak pernah ada gangguan ataupun klaim dari pihak mana pun. Klaim baru muncul pada akhir tahun 2025 ketika Zaharip, Sanusi Salam, Yan Sahri, Buyung Sapli, Adnin Lillati, dan Kasirul mengajukan gugatan terhadap klien kami,” ujar Ganda.

Ia menerangkan, tanah tersebut merupakan bagian dari satu hamparan seluas kurang lebih 50 hektare yang sebelumnya dikuasai almarhum Saut Sitorus. Penguasaan tanah itu kemudian dilanjutkan Rollina sebagai istri sekaligus ahli waris.

Dalam gugatan tersebut, enam penggugat mengklaim tanah dengan total luas sekitar 10,3 hektare. Rinciannya, Zaharip sekitar 3 hektare, Sanusi Salam 1,8 hektare, Yan Sahri 1 hektare, Buyung Sapli 1,5 hektare, Adnin Lillati 1 hektare, dan Kasirul sekitar 2 hektare.

Ganda mengatakan, sejak awal persidangan pihaknya mempertanyakan kejelasan objek tanah yang diklaim para penggugat. Hal yang disoroti meliputi titik koordinat, peta bidang, serta batas-batas fisik tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, kejelasan objek tanah penting untuk memastikan bagian lahan yang disengketakan dapat diidentifikasi secara tepat. Namun, penilaian mengenai hak atas tanah dan keabsahan dokumen tetap harus didasarkan pada pemeriksaan serta pembuktian sesuai prosedur hukum.

Selain persoalan objek tanah, tim kuasa hukum juga menyoroti dokumen surat keterangan tanah yang menurut pihak terlapor digunakan sebagai alas hak dan disebut diterbitkan pada 1987. Mereka mempertanyakan penggunaan meterai tempel senilai Rp1.000 pada dokumen tersebut karena, berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak, meterai itu diterbitkan pada 1995.

Ganda meminta penyidik menelusuri perbedaan tahun tersebut untuk memastikan keaslian, keabsahan, dan relevansi dokumen dalam perkara. Ia menegaskan, persoalan itu perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, bukan disimpulkan sepihak.

Tim kuasa hukum menyatakan siap berkoordinasi dengan penyidik Polres Bengkulu Tengah serta menyerahkan bukti tambahan, termasuk rekaman video, foto, dokumen, dan keterangan saksi maupun ahli yang dinilai relevan.

LPK RI DPD Bengkulu juga menyoroti pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara hingga terbitnya SP3. Mereka berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan independen untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap pembukaan kembali penyidikan diikuti langkah konkret untuk memeriksa seluruh fakta dan alat bukti.

Ganda menambahkan, penyampaian persoalan ini kepada publik bukan bertujuan mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas penanganan perkara. LPK RI DPD Bengkulu mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian atas sengketa tersebut kepada aparat berwenang hingga diperoleh kepastian hukum.