BENGKULU,eWARTA.co -- Menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Bengkulu nomor 660/87/DLH/2021 tanggal 24 Februari 2021 perihal kebersihan lingkungan, Sekda Kota Bengkulu Arif Gunadi meminta setiap OPD membuat tempat sampah permanen permanen di depan kantor masing-masing.
Permintaan ini tertuang dalam surat edaran nomor 660/119/DLH/2021 yang dibuat 17 Maret 2021. Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu yang merupakan bagian dari warga Kota Bengkulu diwajibkan membuat tempat sampah permanen di tempat tinggal masing-
masing.
Kemudian, untuk pengangkutan sampah agar dilakukan secara rutin melalui kerjasama dengan petugas sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, LPM atau petugas pengangkut sampah lainnya.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan pembuatan tempat sampah permanen dengan melampirkan dokumentasi yang dikoordinir setiap Perangkat Daerah. (MC)









