Setiap Dusun Berhak Ajukan Calon Anggota BPD

Panitia pemilihan anggota BPD
Tags

 

SULSEL, ewarta.co - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya Desa.

BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Penjaringan Pemilihan BPD Kampung Baru, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Arlan Saputra pada media ini, Rabu (24/7/2019).

Bahwa anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Ketua panitia penjaringan BPD Kampung Baru, Arlan Saputra mengatakan bahwa, cara pemilihan calon anggota BPD kami serahkan pada setiap dusun memilih keterwakilannya dan dari setiap dusun ada calon BPD nya.

"Seperti yang kami lakukan di Dusun Ponglumbaja ada 5 calon yakni, Astra Sirenden, Mustsmin S, Syukur, Malleting, Ruben Rerung dan hasil pemilihan warga Dudun Ponglumbaja yang terpilih," Ruben Rerun," tutur Arlan Saputra.

Di Dusun Malombu ada 3 calon yakni Paulus Maliku, Nober Rombe, Jhonson dan terpilih Jhonson. Dan untuk keterwakilan perempuan ada 2 calon yakni Hapsah dan Nur Afni yang terpilih adalah Hapsah.

"Jadi untuk Dusun Karawak ada 3 calon yakni, Anton, Urbanus Libbu dan Yunus Lita, mereka memilih wakilnya, sedang untuk Kamis (25/7/2019) dusun To' Bau ada 2 Calon yakni, Filipus Dada Sulo dan AD Muslimin," jelas Ketua Penjaringan Pemilihan BPD Kampung Baru. (YUS)