Seluma, ewarta.co - Setelah viral muncul dugaan Tambak udang milik PT. Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, belum memiliki ijin lengkap, kini mencuat kembali terkait pembuangan air limbah ke sungai Muara dikeluhkan masyarakat.
Diketahui Tambak udang milik PT. Maju Tambak Subur, sejak Mei 2018 tahun lalu sudah produksi sehingga dugaan perusahaan membuang limbah tambak ke sungai muara tidak jauh dari lokasi tambak, melalui selokan pembuangan menuju ke sungai.
Pasalnya PT. MTS ini belum memiliki Izin Pengolaan Limbah (IPAL) serta Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah.
Pantauan wartawan dilapangan, PT. MTS ini sudah berproduksi sejak mei 2018 hingga saat ini, dengan itu perusahaan sudah mulai membuang limbah.
Terlihat dilapangan via drainase limbah yang tidak terawat serta serut ditumbuhi rumput-rumput, menariknya lagi perusahaan ini belum memiliki kolam penampungan dan pengolahan limbah.
"Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Seluma, Tenno Heika. Menurut laporan warga bahwasanya limbah tambak tersebut dibuang ke sungai muara, "kata Tenno Haika.
Lebih lanjut, limbah tambak udang tersebut juga mengandung zat kimia, serta udang yang mati atau membusuk terlihat juga dibuang dilimbah tersebut.
Sementara itu, maneger PT. MTS Seluma, Ketut, membantah, jika limbah tambak dibuang ke muara sungai, serta udang yang mati dirinya berdalih udang yang mati dan busuk langsung dikubur.
"Kita ada penampungan kolam limbah yang berada diujung drainase. Untuk udang yang mati dan busuk itu kita langsung kubur, karena mengandung zat kimia, tidak di buang ke limbah, "kata Ketut.
"Sebenarnya rumput tidak dibersihkan itu untuk penahan lonsor drainase limbah. Tapi nanti akan kita bersihkan dan perbaiki,"jelas Ketut.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Seluma, Mahwan Jayadi mengatakan, PT. MTS tersebut baru miliki izin lokasi, Izin Reklame, izin IMB, izin lingkungan dan izin Usaha Perikanan (IUP).
Sedangkan mereka belum memiliki Izin Pengolaan Limbah (Ipal) dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah.
"Izin lingkungan seluas 48 hektare. Kini lagi Evaluasi Monitoring, mereka saat ini lagi proses pembangunan Ipal, "Kata Mahwan.
Sedangkan untuk pembayaran PBB, menurut Mahwan Jayadi, Izin IMB sudah ada, pajaknya belum diketahui apakah sudah dibayar.
"Izin IMB sudah, pajak sudah dibayar dan kemarin pendataan pajak sudah diminta oleh BPKD Seluma. sementara untuk pajak bumi dan bangunan belum tahu apa sudah bayar atau belum, "jelas Mahwan. (AR)









