JAKARTA, eWarta.co — Dihentikannya operasi SAR resmi terhadap 5 jurnalis dan 3 kru kapal di perairan Selat Sunda menyisakan duka mendalam sekaligus alarm keras bagi industri pers nasional. Di balik jargon kebebasan pers dan romantisme jurnalisme lapangan, tersingkap realitas pahit: jurnalis adalah pekerja/buruh rentan yang kerap diperlakukan tanpa jaminan perlindungan sosial dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
Ketua Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri), Tuti Haerani dalam acara Panggung Doa dan Rindu : Menunggu Kabar 5 Jurnalis yang diadakan di Taman Ismail Marzuki 14 September 2026, menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh hanya berhenti pada empati seremonial, doa bersama, atau imbauan moral "tidak ada berita seharga nyawa".
"Jurnalis itu buruh. Status mereka pekerja media. Maka, selain SOP keselamatan, tak kalah penting adalah perlindungan terhadap mereka harus berbasis hak ketenagakerjaan, bukan belas kasihan korporasi semata," tegas Tuti Haerani dalam keterangannya di Jakarta.
Tuti juga menyoroti posisi jurnalis lepas (freelancer) seperti yang turut menjadi korban dalam insiden di Selat Sunda. Sering kali, pekerja media non-organik dikirim ke medan ekstrem —seperti penugasan maritim atau kawasan kebencanaan— tanpa perlindungan asuransi risiko tinggi, pelatihan bertahan hidup (survival), hingga asesmen kelayakan armada transportasi yang ketat.
Menurut SBJ Mandiri, ada tiga tuntutan mendasar yang harus dipenuhi industri media dan negara:
• Kepastian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM): Perusahaan pers wajib mendaftarkan seluruh jurnalis (baik tetap maupun lepas) pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pelindungan risiko khusus peliputan lapangan.
• Standardisasi K3 Peliputan Ekstrem: Penugasan laut, udara, atau wilayah konflik/bencana wajib memenuhi protokol K3 ketat —termasuk standar kelayakan alat keselamatan diri (life jacket bersertifikat, perangkat komunikasi satelit/darurat) yang disiapkan dan diaudit oleh perusahaan.
• Hak Tolak (Right of Refusal): Jurnalis harus memiliki hak mutlak untuk menolak penugasan berisiko tinggi jika standar mitigasi keselamatan dari perusahaan tidak terpenuhi, tanpa ancaman sanksi administratif, pemotongan upah, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lebih lanjut SBJ Mandiri mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dewan Pers dan serikat pekerja untuk melakukan audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan pers. Negara diminta tidak membiarkan industri pers berlindung di balik dalih independensi redaksional untuk mengabaikan kewajiban sebagai pemberi kerja.
"Nyawa jurnalis dipertaruhkan untuk publik, tetapi ketika musibah datang, perlindungan hukum dan jaminan sosialnya seringkali kabur. Evaluasi total harus dilakukan: pastikan K3 dan JKK menjadi harga mati bagi setiap penugasan jurnalis," pungkas Tuti.
Aksi solidaritas lintas sektor —mulai dari doa bersama insan pers hingga pembacaan puisi dari front pegiat seni Taman Ismail Marzuki (FPSTIM) diharapkan menjadi titik balik lahirnya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang progresif dalam memuliakan keselamatan buruh media di Indonesia.***










