Bengkulu, ewarta.co - Tersangka dugaan pembunuhan Sukirman Warga Padang Burnai Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditemukan tewas bersimbah darah di gudang Penggilingan Jagung di Jalan Hibrida 13 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu mulai menemukan titik terang.
Tersangka menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senin (08/4).
Diketahui tersangka IR (22) Warga Padang Burnai Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah yang tak lain rekan kerja korban sendiri.
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Senin (8/4/2019) mengatakan, tindak pidana pembunuhan, berawal saat tersangka dan korban bersama saksi berada di gudang Penggilingan Jagung di Jalan Hibrida 13 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Saat itu tersangka kehilangan motor dan pelaku menaruh curiga kalau korban yang telah mengambil sepeda motor miliknya tersebut.
Kemudian, tersangka meminta korban untuk mengembalikan sepeda motornya dengan berkata “ Supir kembalikan motor aku tuh” dan dijawab korban “Kau menuduh aku ya.
Lantaran diduga korban tersinggung dengan ucapan tuduhan tersangka, korban lantas berdiri dan mendekati tersangka kemudian langsung memukul wajah tersangka dan tersangka membalas pukulan korban namun korban menghindar, setelah itu tersangka menendang korban hingga korban terjatuh, saat itu juga tersangka mengambil pisau yang berada dekat pintu gudang penggilingan jagung dengan menggunakan tangan kanannya kemudian tersangka berdiri mengangkat pisau lalu menyerang korban dengan pisau dan menusuk punggung korban sebelah kanan.
Mendapati korban masih melawan perkelahian pun berlanjut dan tersangka semakin beringas dan menusuk beberapa lubang ke badan korban dibagian punggung, bahu sehingga korban roboh dan terjatuh ke lantai.
Pada saat korban terjatuh dilantai tak berdaya tersangka masih menendang dan menginjak paha korban sambil berkata "ngakulah siapa yang ngambil motor aku' kemudian korban menjawab "Ya aku suruh (red) ngambil motor kamu".
Setelah itu tersangka pergi berjalan kedepan, meninggalkan korban kemudian tersangka membuang pisau kebelakang gudang dan pergi meninggalkan korban.
Sampai di Simpang Empat rumah sakit M. Yunus tersangka belok kanan dan berjalan lurus menuju ke simpang Telaga Dewa dan naik angkot kearah Pagar Dewa, kemudian naik angkot dan turun di Betungan.
Sampai di Betungan tersangka berjalan kaki kearah Sukaraja dan menumpang mobil yang lewat sampai di Sukaraja.
Tersangka bersembunyi dan malam harinya menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja.
“Menurut pengakuan tersangka, motor miliknya hilang beberapa waktu lalu, lalu tersangka menaruh curiga bahwa korban yang telah mencuri motornya. Saat ditanya korban marah dan terjadi lah perkelahian antara korban dengan tersangka. Melihat ada pisau didekatnya, tersangka langsung menusukkan ke korban sebanyak 6 tusukan kearah punggung dan rusuk korban. Korban roboh dengan luka parah, dan tersangka meninggalkan korban dan lari ke arah Kabupaten Seluma,"terang AKP Indramawan Kusuma Trisna Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.
"Tersangka juga akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” jelas Kasat.









