Serahkan 117 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Pesan Bupati Erwin

 

SELUMA, eWarta.co -- Bupati Seluma Erwin Octavian serahkan 177 Surat Keputusan (SK) Perpajakan masa Jabatan Kepala Desa. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Foto: ewarta.co

Diketahui, sebanyak 177 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Seluma selesai di kukuhkan hari ini, dan tersisa 5 lagi kepala Desa yang belum di kukuhkan. Hal ini dikarenakan ada beberapa pertimbangan, mulai dari kades yang telah meninggal dunia, Mengundurkan diri dari Jabatan, Kemudian Kepala Desa yang memiliki polemik di dalam Desa, dan juga ada Kepala Desa yang tersandung kasus hukum

Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, ia berharap semua Kapala Desa yang sudah di kukuhkan dapat membuat situasi di tengah masyarakat kondusif menjelang Pimilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Seluma.

"Sebanyak 177 Kepala Desa sudah di kukuhkan, sementara ada 5 Kades lagi yang belum di kukuhkan akan kita pelajari terlebih dahulu secara aturannya, yang penting masyarakat kondusif menjelang Pilkada 2024,"sampainya, Rabu (11/9/2024) 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto mengatakan, dirinya berharap para Kepala Desa dapat bekerja sebagai mana mestinya.

"177 kepala Desa di kukuhkan, semoga bapak dan ibu kades yang di kukuh kan hari ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," Sampai singkatnya. (Adv/Rns)