SELUMA, eWarta.co -- Pro dan Kontra mengenai seragam sekolah (Baju Olahraga) baik SMP ataupun seragam PAUD yang bertuliskan 'Seluma Emas Berlian' mendapatkan komentar yang beragam dari masyarakat Kabupaten Seluma, banyak yang mengatakan tulisan tersebut memiliki unsur politik dan menyalahi aturan, dan ada juga yang mendukung karena Seluma Emas Berlian merupakan visi Pemerintah Daerah 5 tahun ke Depan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Munarwan Syafui menegaskan, tulisan tersebut tidak menyalahi aturan karena dianggap sebagai bagian dari sosialisasi visi Bupati serta Wakil Bupati yang saat ini sudah masuk dalam rencana strategis (Renstra) pemerintah Daerah.
"Karena sekaligus mensosialisasikan visi Bupati sekarang, maka ini bagus. Seluruh elemen masyarakat jadi tahu. Kita melalui seragam sekolah juga bisa mensosialisasikan. Kalau politik itu masuknya saat dekat pilkada, sementara ini murni visi, bukan politik," Sampainya, Selasa (9/9/2025)
Dikatakan, seragam tersebut menggunakan bantuan pemerintah daerah atau uang wali murid, Munarwan menegaskan bahwa pengadaan seragam khas Sekolah adalah tanggung jawab wali murid, bukan sekolah maupun pemerintah.
"Dalam aturan, pakaian khas sekolah memang menjadi tanggung jawab wali murid. Modelnya ditetapkan sekolah, tapi pengadaannya wajib dari wali murid, bukan sekolah. Saya sudah wanti-wanti agar sekolah tidak mengumpulkan uang. Silakan wali murid langsung yang mengurus, "sambungnya.
Terkait keberatan sebagian pihak soal tulisan 'Seluma Emas Berlian', Munarwan justru balik bertanya di mana salahnya,?. Seragam khas sekolah merupakan tangung jawab sekolah. Dalam rapat antar Kepala Sekolah yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, dan sudah disepakati oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bahwa pakai khas Sekolah (Baju olahraga) di bagian belakang juga turut memuat tulisan Seluma Emas Berlian.
"Seluma Emas Berlian itu adalah visi Bupati dan Wabup terpilih saat ini. Dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022, seragam sekolah ada yang nasional dan ada yang khas. Terkait seragam khas sekolah ini sudah dirapatkan KKS dan MKKS di Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Disamping itu Munarwan juga mengkritik pemberitaan yang menilai seragam tersebut melanggar aturan. Ia menuding pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik karena menyebut secara langsung melanggar Permendikbud. Entah berita mana yang dibaca yang menuduh dinas pendidikan langgar aturan.
Munarwan juga mengatakan bahwa berita yang menulis dinilai melanggar Permendikbud no 50 tahun 2022 perlu ditanyakan sudah baca aturan. Menurutnya berita tersebut menghakimi karena menuduh dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Saya juga dengar tentang berita ini, istilahnya mungkin kurang paham saja. Mestinya yang membuat berita sebelumnya seharusnya konfirmasi, karena ada pemberitaan yang mengatakan disini dinilai tidak sesuai dengan aturan Permendikbud no 50 tahun 2022. Apakah yang membuat berita sudah baca aturan belum Permendikbud no 50 tahun 2022. Ini langsung menghakimi tolong ini para wartawan ya, kode etik wartawan salah satunya jurnalistik tidak boleh menghakimi kalau menduga silahkan, namun, dalam berita disebut langsung melanggar, itu harus dengan kawan-kawan yang lain. Saya juga membaca berita itu, kesannya menghakimi. Seharusnya wartawan lebih dulu konfirmasi. Kalau hanya menduga boleh, tapi kalau menyebut langsung melanggar, itu tidak sesuai kode etik jurnalistik. Tolonglah para wartawan, jangan menghakimi," Tuturnya. (Rns)









