SELUMA, eWarta.co --Direncanakan bulan September 2024 mendatang, 177 Kepada Desa di Kabupaten Seluma akan dikukuhkan kembali dari Jabatannya. Hal tersebut untuk memperpanjang masa Jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.
Hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma bersama Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Seluma
Ketua APDESI Kabupaten Seluma yang juga menjabat Kepala Desa Renah Gajah Mati (RGM), mengatakan, Awalnya pengurus APDESI sempat menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si di ruang kerjanya karena hingga Agustus tidak kunjung ada kejelasan mengenai jadwal pengukuhan, padahal di beberapa daerah lainnya sudah dilakukan.
Namun dari pertemuan tersebut, didapat jawaban, bahwa Sekda Hadianto belum dapat memutuskan langsung jadwal pengukuhan ulang para kades, akhirnya disarankan langsung menghadap ke Bupati Seluma di ruang kerjanya.
"Hasilnya tadi sudah diputuskan bahwa jadwal pengukuhan ulang 177 kades diagendakan pada 2 September mendatang. Adapun pertimbangan tidak jadi di bulan Agustus ini, karena banyak agenda penting Bupati, " Sampainya, Selasa (13/8/2024).
Perlu diketahui, pengukuhan kembali Kades yang masa jabatannya bertambah menjadi 8 tahun tersebut, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pada 25 April 2024 lalu.
Namun dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma, yang akan dikukuhkan ulang hanya 177 kades.
Hal ini dikarenakan ada beberapa pertimbangan, mulai dari kades yang telah meninggal dunia, Mengundurkan Diri dari Jabatan, Kemudian Kepala Desa yang memiliki polemik di dalam Desa, dan juga ada Kepala Desa yang tersandung kasus hukum.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan, untuk saat ini seluruh dokumen SK untuk 177 kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tersebut tengah diproses cetak oleh Dinas PMD Kabupaten Seluma.
"Sekarang kita sedang proses cetak SK untuk 177 kades yang akan dikukuhkan ulang, karena sudah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," Jelasnya. (Rns)









