Sembilan Kelurahan di Kota Bengkulu Jadi Binaan Imigrasi Cegah TPPO

Create: Mon, 27/07/2026 - 20:14
Author: Admin 3


Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu membentuk sembilan Kelurahan Binaan Imigrasi sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Program tersebut ditandai dengan sosialisasi dan pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi di Aula Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin (27/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bengkulu, Alex Periansyah, mewakili Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Sitanggang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Made Nur Hepi Juniartha, serta seluruh lurah se-Kota Bengkulu.

Sebanyak sembilan kelurahan ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi, yaitu Sawah Lebar Baru, Belakang Pondok, Sawah Lebar, Rawa Makmur, Kandang, Lingkar Timur, Tanjung Jaya, Sumur Dewa, dan Beringin Raya. Program ini melibatkan camat, lurah, ketua RT/RW, LPM, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, mengatakan pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya TPPO dan TPPM. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan sesuai ketentuan.

"Program ini juga bertujuan membangun sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah kelurahan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM mulai dari tingkat kelurahan. Kelurahan Binaan Imigrasi diharapkan menjadi mitra aktif dalam memberikan edukasi, menyebarluaskan informasi keimigrasian, serta mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi dari praktik perdagangan orang," ujarnya.

Sementara itu, Alex Periansyah mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yang dinilai mampu memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum. Menurutnya, program tersebut juga mendekatkan layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan pemahaman warga mengenai dokumen perjalanan, pembuatan paspor, dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja atau belajar di luar negeri.

"Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Peran pemerintah kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga sangat penting dalam memberikan informasi yang benar sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib administrasi dan taat hukum," katanya.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan dan piagam pembentukan kepada sembilan kelurahan binaan. Acara juga dirangkai dengan penyematan rompi Petugas PIMPASA kepada perwakilan Kelurahan Sawah Lebar Baru, Rawa Makmur, dan Lingkar Timur sebagai simbol dimulainya peran aktif kelurahan dalam mendukung edukasi serta pelayanan keimigrasian di Kota Bengkulu.