BENGKULU,eWARTA.co -- Rapat Evaluasi Gugus Covid -19 Kabupaten Seluma kembali menggelar rapat diruang rapat kantor Bupati Seluma, membahas tentang penetapan hasil evaluasi PPKM yang mulai terhitung dari tanggal 02 hingga 18 Agustus nanti peraturan aktifitas publik yang masih akan diperbolehkan dilaksanakan dengan mentaati protokol kesehatan.
Bupati Seluma Erwin Octavian menjelaskan bahwasanya mengingat Kabupaten Seluma masih termasuk didalam Level 2, untuk melakukan aktifitas publik seperti resepsi pernikahan masih diperbolehkan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Kita harapkan masyarakat yang ingin mengadakan pesta pernikahan harus tetap menyiapkan masker, termometer suhu, hand sanitaizer, menjaga jarak, serta melakukan penyemprotan disinfektan, nanti juga harus berkoordinasi dengan tim satgas serta membuat pernyataan akan mengikuti prokes ketat, dan tidak menyiapkan prasmanan melainkan harus menggunakan nasi kotak apabila dilanggar maka siap untuk dibubarkan," jelas Erwin Octavian pada Kamis (29/07/2021).
Dia menambahkan, untuk aktifitas publik di luar ruangan seperti di sekolah, pasar, rumah ibadah masih diperbolehkan dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat
"Nanti per tanggal 2 agustus, boleh beraktifitas seperti biasa dengan tetap mentaati prokes yang ketat, jadi harapan kita bersama semoga level 2 ini menjadi turun ke level 1," sambungnya.
Sementara itu, dalam agenda rapat ini dihadiri oleh Bupati Seluma, Wakil Bupati, Dinas Kesehatan, serta seluruh jajaran Satgas Covid -19. (Nandar).









