Sekwan DPRD Seluma Resmi Ditahan Kasus Pengadaan BBM

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma Eddy Soepriadi
Create: Thu, 21/01/2021 - 12:29
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma Eddy Soepriadi resmi ditahan kepolisian daerah (Polda) Bengkulu setelah diputuskan bersalah atas perkara penyalahgunaan dana pengadaan bahan bakar minyak senilai Rp 900 juta. Eddy selaku kuasa pengguna anggaran digiring penyidik Polda untuk dibawa ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Kami menerima pemeriksaan tahap dua dari Polda Bengkulu dengan tersangka baru bernama Edy Soepriadi," kata Kepala Seksi Penindakan Hukum Kejati Bengkulu, Martin Luther, Kamis (21/01/2021).

Martin mengatakan, setelah ditahan dalam waktu selama 20 hari, tersangka ini dititipkan ke tahanan Polda Bengkulu, selanjutnya Jaksa Penutut Umum akan melakukan pelimpahan berkas dalam persidangan.

Pada kasus ini, kata Martin, Eddy dikenakan pasal menjerat dalam jabatannya sebagai Sekwan, diancam dengan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor dimana pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.  

Sebelumnya, Eddy sempat dijadikan tersangka pada bulan Agustus Tahun 2020 namun belum dilakukan penahanan. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang Februari 2020. 

"Saat itu Eddy mengaku tidak tahu mekanisme keuangan. Dirinya hanya menandatangi laporan pertanggungjawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran," kata Martin. 

Sebelumnya tersangka lain yakni Syamsul Asli selaku PPTK dan Ferry Lastoni sebagai bendahara dewan sudah ditetapkan dengan putusan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (ril)