Sekolah Harus Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Create: Fri, 22/04/2022 - 08:41
Author: Redaksi

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) berupaya keras membuat lingkungan sekolah menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkup sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Sekretaris Disdik Kota Bengkulu, Gianto mengatakan komite sekolah diminta secara tegas memberlakukan peraturan KTR tersebut sehingga perwujudan KTR bukan hanya sebatas aturan.

Nantinya, Disdik tak ingin lagi ada tenaga pendidik yang merokok di lingkungan sekolah yang nantinya justru berdampak buruk ke siswa.  

"Mohon ditindaklanjuti, hasil dari pantauan masih banyak puntung rokok ditemukan. Tolong ditahan apabila di sekolah, jadikanlah sekolah menjadi kawasan tanpa rokok," ujar Gianto, Jumat (22/4/2022).

"Sekolah adalah kawasan pendidikan, jadi tolong jangan merokok. Tenaga pendidik harus menjadi contoh bagi siswanya. Karena teladan tak merokok dari para guru diyakini bisa mendorong agar para siswa tidak berani merokok di sekolah," tambah Gianto.

Gianto mengatakan, kampanye kawasan tanpa rokok ini harus didukung penuh pihak sekolah. Pihaknya juga selanjutnya akan mengeluarkan aturan tersebut dan sosialisasi kepada pihak sekolah di Kota Bengkulu.

"Langkah ini untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok. Jadi penerapannya harus lebih maksimal lagi dan mohon dukungannya," tuturnya.