BENGKULU,eWARTA.co -- Sekda Seluma, Hadianto memastikan anggaran pembangunan gedung dibud Seluma telah melalui pembahasan yang sesuai prosedur. Ia membantah jika anggaran tersebut muncul secara tiba-dalam dalam plafon anggaran.
”Sudah dibahas itu. Tidak mungkin muncul DPA kalau tidak ada pembahasan. Semua mekanisme pasti sudah dilalui untuk penganggaran ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Seluma mengatakan munculnya anggaran sebesar 1 miliar ini sebagai penumpang gelap. Ia mengaku DPRD tidak pernah membahas anggaran pembagunan gedung dikbud. Ia juga mengaku telah menyurati Tiam Anggaran Pemerintah Daerah untuk meminta penjelasan.
“Kami telah bersurat ke TAPD terkait ini. Kami ingin penjelasan terhadap anggaran lanjutan pembangunan gedung Dikbud ini, kok bisa masuk DPA,” tandas Nofi.
Untuk diketahui pembangunan gedung Dikbud Seluma tahun 2019 lalu telah dianggarkan sebesar Rp 800 juta dengan item rehab berat. Namun oleh Plt. Kadisdikbud, Mirin Ajib, saat itu gedung yang masih berdiri kokoh tersebut dirobohkan total. Rencananya pembangunan lanjutan kembali akan dianggarkan tahun 2020.
Namun oleh DPRD Seluma tidak disetujui, lantaran belum ada penghapusan aset. Sebab sesuai aturan harus ada penghapusan aset terlebih dahulu, untuk melanjutkan pembangunan gedung Dikbud Seluma ini. Sehingga perkara ini diproses Kejari Seluma yang hingga saat ini belum ada keputusan.
Tetapi anggaran sebesar Rp 1 Miliar telah masuk ke DPA Dinas PUPR Seluma Tanpa sepengetahuan DPRD Seluma, Sehingga anggaran ini disebut DPRD Seluma sebagai penumpang gelap di APBD Seluma tahun 2022 ini. (Adv)









