Sediakan Tempat Judi Online, Warga Manna Diciduk Polisi

Create: Mon, 13/03/2023 - 12:31
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan dengan  team Totaichi nya dibawah pimpinan Kasat Reskrim meringkus 2(orang) pelaku perjudian online di Jln.Kemas Jamaludin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kedurang Pasar Manna, Sabtu (11/3/23) pukul 23.40 Wib

Kasat Reskrim Iptu Susilo, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 2(dua ) orang pelaku berinisial RH(38 tahun) dan BR (29 tahun) yang merupakan pelaku perjudian di Jalan Kemas Jamaludin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan , Sabtu tanggal 11 Maret 2023 Sekira pukul 23.30 WIB

“Awalnya dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan Bermain Judi Online di Wamet Saudara RH di Jalan Kemas Jamaludin Kel.Padang Sialang Kec. Pasar Manna Kab.Bengkulu Selatan. kemudian anggota melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan memang informasi tersebut adalah betul,” Terang kasat Reskrim

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA Trisno Tampubolon, melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo mengatakan setelah menerima  Informasi tersebut kemudian Unit Tipidter Bersama Opsnal Totaici dan di Pimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Selanjutnya melakukan Penyelidikan dan Kemudian Tim langsung Menuju Ke lokasi Wamet milik Saudar RH, sesampainya dilokasi bahwa memang benar di temukannya Kegiatan Penyedian dan Permainan Judi Online yang di Lakukan oleh Saudara RH  selaku Penyedia Tempat Bermain Judi Online yang merupakan Pemilik Wamet dan saudara B R sebagai Pemain Judi Online. Setelah itu Tim Langsung Mengamankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Selanjutnya di bawa Ke Polres Bengkulu Selatan untuk proses penydikannya.

Terhadap kedua tersangka tersebut kami terapkan  pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Repblik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Th 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 303 KUHP. ” pungkas Kasat Reskrim.