SELUMA, eWarta.co -- Pabrik mini pengelolaan Crude Palm Oil (CPO) yang berdiri di pemukiman Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan. Saat ini menimbulkan keresahan dan dampak negatif bagi warga setempat.
Diketahui bahwa Pabrik mini CPO khusus untuk mengelola brondolan kelapa sawit bukan Tandan Buah Segar (TBS). Pabrik tersebut telah berdiri sejak awal tahun 2024 lalu dan mulai beroperasi sekira 5 bulan.
GN salah satu masyarakat yang minta namanya diinisialkan menyampaikan, semenjak berdiri pabrik pengolahan minyak mentah tersebut menimbulkan polusi udara dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Apalagi disaat pabrik sedang beroperasi.
"Saat musim hujan menimbulkan bau yang tidak sedap.Kalau lagi giling, asapnya sangat pekat dan suara mesin itu sangat bising," Sampainya, Rabu (31/7/2024).
GN meninta pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, agar keluhan warga dapat teratasi. Karena jika dibiarkan berimbas buruk pada warga khususnya yang tinggal di lingkungan pabrik.
"Kami berharap ada tindak lanjut dari pihak terkait. Agar pabrik ini aman dan nyaman bagi warga, karena pasti ada limbah dari pabrik ini," ujarnya.
Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Seluma setelah mendapatkan informasi langsung turun kelapangan melakukan pengecek terkait lokasi pengelolaan minyak sawit mentah di wilayah kelurahan padang rambun.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Seluma Arlan Aksa menyampaikan, terkait perizinan pabrik CPO mini pihak dinas perizinan akan mempelajari dan berkordinasi kepada pihak terkait, seperti Dinas PU-PR seluma dan pihak dinas lingkungan hidup.
"Terkait kelengkapan perizinan pendirian pabrik mini tersebut termasuk izin AMDAL terhadap dilingkungan wilayah sekitar lokasi pendirian pengelolaan minyak sawit mentah, nanti kami akan berkordinasi duluh kepada pihak dinas yang bersangkutan," Tutup Arlan.
Untuk diketahui, bahwa Pabrik Mini CPO tersebut berdiri tepat di belakang rumah warga dengan jarak lebih kurang 30 meter. (Rns)