SE Walikota: Sekolah Dilarang Pungut Biaya Seragam

Create: Wed, 18/08/2021 - 16:53
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Walikota Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan surat edaran melarang sekolah memungut biaya seragam pada murid. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota nomor : 421.2/25/II.D.DIK/2021.

Helmi mengatakan, SE ini diterbitkan dengan pertimbangan masih pandemi Covid-19. Ia berharap cara ini dapat meringankan beban murid dalam menempuh pendidikan.

“Dilarang melakukan pungutan apa pun yang memberatkan orangtua murid dan juga para orangtua tak diwajibkan membeli seragam sekolah,” jelas Helmi.

Selain melarang pungutan biaya seragam, selama pandemi Helmi juga memperbolehkan murid yang belum memiliki seragam untuk mengenakan pakaian bebas.

“Boleh pakai baju bebas pantas untuk sementara selama pandemi Covid-19 dan sampai membaiknya perekonomian di tengah masyarakat,” tuturnya.