SE Minyak Goreng Satu Harga, Gubernur Bengkulu Minta Pasar Tradisional Menyesuaikan hingga 26 Januari

Create: Sun, 23/01/2022 - 21:19
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor 511/125/Disperindag/2022 tentang penetapan dan pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter bagi ritel moderen wajib diberlakukan mulai 19 Januari dan pasar tradisional pada 26 Januari 2022.

Dalam SE, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta agar kepala daerah kabupaten kota segera memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng satu harga di daerah tertanggal 19 Januari 2022. 

Melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful, mengatakan meski saat ini kebijakan pemerintah diberlakukan untuk ritel moderen, namun harga minyak goreng di pasar tradisional juga harus menyesuaikan.

"Harga di pasar tradisional silahkan menyesuaikan selama sepekan sejak Peraturan Menteri dibuat," kata Yenita, Minggu (23/1/22).

Sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah, Yenita mengungkap akan mengadakan operasi pasar (OP) jika dibutuhkan. Terlebih untuk pelaksanaannya juga membutuhkan stok minyak goreng yang diberikan subsidi oleh pemerintah.

”Perlu persiapan matang, namun untuk itu kami siap agar tujuan akhir untuk menstabilkan harga minyak goreng dapat terwujud,” pungkasnya. (Bisri)