Bengkulu, eWarta.co – Satpol PP Kota Bengkulu menemukan sejumlah pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan suami istri yang sah berada di dalam kamar kost dalam kondisi tertutup dan terkunci, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Temuan tersebut terjadi saat petugas melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke beberapa rumah kost di Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung. Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penghuni dan tamu kost yang dinilai tidak sesuai dengan norma hukum, agama, dan adat setempat.
Warga sekitar sebelumnya melaporkan keresahan tersebut melalui nomor pengaduan milik Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang. Laporan menyebutkan adanya praktik berpasang-pasangan di dalam kamar kost tanpa status pernikahan yang sah, serta aktivitas tamu yang keluar masuk dan dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pendataan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati beberapa pasangan berada di dalam kamar yang terkunci dari dalam.
Petugas kemudian melakukan pendataan identitas serta memberikan pembinaan di tempat. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pihak pengelola kost turut diingatkan agar lebih selektif dalam menerima penghuni dan tamu, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Kota Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha rumah kost untuk mematuhi peraturan daerah serta ikut berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Masyarakat diharapkan tetap proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.









